Minggu, 03 Mei 2009

Ketua KPK Dicekal Dalam Kasus Pembunuhan NASRUDIN

ANTASARI AZHAR Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama satu tahun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan NASRUDIN ZULKARNAEN Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

"Jadi permintaan kepolisian, supaya dicekal. Alasannya dalam kasus pembunuhan NASRUDIN," kata WISNU SUBROTO Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (01/05). "Permintaannya tadi (Jumat, 01/05), sudah dikirimkan ke imigrasi," katanya.

Dilaporkan Antara, sementara itu, JASMAN PANDJAITAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan kejaksaan sudah menerima surat dari Mabes Polri mengenai pencekalan terhadap ANTASARI AZHAR.

"Surat permohonan pencekalan itu secara resmi dari Mabes Polri pada 30 April 2009. Pengajuan pencekalan itu untuk sementara hanya untuk ANTASARI AZHAR saja," katanya.

Di samping itu, ia menyatakan pihaknya pada Jumat (01/05) menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada HENDARMAN SUPANDJI Jaksa Agung, dan ANTASARI AZHAR Ketua KPK.

Isinya, diberitahukan bahwa penyidik Polri saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana NASRUDIN yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. "Salah satu tersangka dari pelaku intelektual, adalah, ANTASARI AZHAR," katanya.

Ditambahkan, diberitahukan, penyidik akan melakukan upaya paksa. Sebelumnya dilaporkan, NASRUDIN ditembak oleh dua orang tidak dikenal usai main golf di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten (14/03).

Korban ditembak saat sedang naik mobil, namun sopir korban tidak menjadi sasaran penembakan. Mereka menembak kaca mobil hingga pecah lalu pelurunya menembus kepala korban.

Korban tewas di RSPAD, Jakarta pada Minggu (15/03) setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.(ant/ipg)


0 komentar:

Rafiko FA

Anang